PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran...
Pasal 11
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
