PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-15-menlhk-setjen-kum-1-2-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengukuran...
Pasal 10
Hasil analisis terhadap pengukuran muka air tanah di titik penaatan digunakan sebagai dasar untuk: a. menerbitkan perintah untuk melaksanakan pemulihan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. melakukan pengawasan; dan/atau c. melakukan evaluasi terhadap fungsi Ekosistem Gambut.
