Pasal 4
BAB 2 — PERSIAPAN
(1) Penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama dilakukan oleh panitia seleksi yang ditetapkan oleh Menteri, terdiri atas unsur pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional.
(2) Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan: a. memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong, serta memiliki pengetahuan tentang metode dan standar penilaian kompetensi. b. berjumlah ganjil dan paling sedikit 5 orang serta paling banyak 9 orang terdiri dari ketua dan anggota. c. perbandingan anggota panitia seleksi yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan paling banyak 45% dari total jumlah anggota panitia seleksi. d. berpedoman pada standar kompetensi jabatan yang lowong yang terdiri dari kompetensi bidang dan kompetensi manajerial sesuai ketentuan yang berlaku. e. dalam melakukan penilaian kompetensi dapat dibantu oleh penilai kompetensi dan/atau konsultan sumber daya manusia yang berpengalaman dalam mengukur kompetensi. f. dalam melakukan penilaian rekam jejak, dapat dibantu oleh pejabat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan teknis intelejen. (3) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
