PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 14
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Penerbitan Sertifikat Kompetensi dilakukan setelah peserta dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengangkatan dalam jabatan; dan b. pengembangan karir/kenaikan jenjang jabatan Petugas Lapangan Pusat P2H.
