PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 13
BAB 4 — UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang telah mengikuti Uji
Kompetensi dan dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang Uji Kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b hanya dapat mengikuti Uji Kompetensi 1 (satu) kali.
