PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 34
BAB 7 — MASA BERLAKU DAN EVALUASI IUIPHH, IZIN IPKR dan IZIN IPPK
(1) Evaluasi parsial IUIPHH, Izin IPKR atau Izin IPPK dilakukan 1 (satu) tahun sekali meliputi aspek penyediaan bahan baku yang diolah termasuk legalitasnya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Balai. (3) Dalam hal hasil evaluasi IUIPHH, IPKR atau IPPK tidak beroperasi/tidak berproduksi, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Balai sesuai kewenangannya menerbitkan peringatan tertulis kepada pemegang izin dan menerbitkan SPI dan menerbitkan pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
