Pasal 33
BAB 7 — MASA BERLAKU DAN EVALUASI IUIPHH, IZIN IPKR dan IZIN IPPK
(1) IUIPHH, Izin IPKR dan Izin IPPK berlaku selama industri primer hasil hutan yang bersangkutan beroperasi dengan evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun.
(2) Izin IPPK berlaku sepanjang IUPHHK atau IUPHHBK atau Pengelola Hutan masih berlaku dengan evaluasi menyeluruh setiap 5 (lima) tahun. (3) IUIPHH, Izin IPKR atau Izin IPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak beroperasi apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi mengolah bahan baku dan Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Pembekuan Izin (SPI) tidak produksi. (4) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud ayat (3) telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun, Direktur Jenderal menyiapkan konsep pembatalan kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal. (5) Berdasarkan ayat (4) kepala BKPM menerbitkan pembatalan izin dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
