Pasal 16
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan sendiri oleh pemohon atau dibantu oleh asosiasi bidang perkayuan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 telah memenuhi syarat, Lurah/ Kepala Desa dalam waktu 5 (lima) hari kerja wajib menerbitkan IPKR sejak surat permohonan masuk. (3) Dalam hal Lurah/Kepala Desa tidak menerbitkan IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPKR diterbitkan oleh Kepala Balai setempat. (4) Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Kepala Balai yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Banten, Provinsi DKI, Provinsi Jawa Barat di Jakarta atau untuk wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau Provinsi Jawa Tengah atau Provinsi Jawa Timur di
Surabaya atau untuk wilayah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Denpasar. (5) Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, Kepala Balai menerbitkan IPKR.
