Pasal 15
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Permohonan diajukan kepada Lurah/Kepala Desa dengan tembusan: a. Dinas yang menangani Kehutanan di Kabupaten/Kota; dan b. Balai setempat. (2) Pemohon IPKR terdiri dari: a. Perorangan; b. Koperasi; atau c. BUMDes. (3) Persyaratan Pemohon IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Fotocopy KTP; b. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa; dan c. Surat keterangan Tempat Usaha atau surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa. (4) Persyaratan Pemohon IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi: a. Akta pendirian koperasi atau BUMDes; b. SIUP, NPWP dan Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL); dan c. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa.
