Pasal 3
BAB 2 — RKUPHHBK-HA/HT
(1) Usulan RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai. (3) Usulan RKUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi
perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT. (4) Format penyusunan usulan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam atau Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri ini.
