PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-103-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 2
BAB 2 — RKUPHHBK-HA/HT
(1) Pemegang IUPHHBK-HA/HT wajib menyusun RKUPHHBK-HA/HT jangka panjang untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (satu) tahun setelah IUPHHBK-HA/HT diberikan untuk mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang. (2) Usulan RKUPHHBK-HA/HT disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHBK-HA/HT; b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Hasil inventarisasi dengan intensitas sampling sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen).
