PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 3
BAB 3 — PRINSIP PERJALANAN DINAS
Perjalanan Dinas Luar Negeri dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian; c. efisiensi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan d. transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, khususnya dalam pemberian perintah dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri.
