PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan dan pertanggung- jawaban Perjalanan Dinas oleh Pejabat Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi: a. Menteri dan jabatan setingkat menteri; dan b. Pejabat Negara Lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
