Pasal 23
BAB 5 — BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah meliputi: a. biaya transportasi; b. biaya barang pindahan; c. uang harian; dan/atau d. biaya asuransi perjalanan. (2) PNS, dan Pejabat Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. biaya transportasi; b. biaya barang pindahan; c. uang harian; dan d. biaya asuransi perjalanan. (3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan pengikut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya transportasi; b. biaya barang pindahan; dan c. biaya asuransi perjalanan. (4) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dengan ketentuan: a. Pelaksana SPD dan/atau keluarga yang sah dibayarkan sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi sesuai tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Pengikut dibayarkan sesuai klasifikasi terendah Moda Transportasi yang digunakan oleh Pelaksana SPD. (5) Biaya barang pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
(6) Uang harian sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf c, dibayarkan selama 3 (tiga) hari. (7) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan asuransi perjalanan dalam rangka menggunakan Moda Transportasi yang digunakan atau merupakan bagian dari harga tiket Moda Transportasi. (8) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum. (9) Pengeluaran untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket Moda Transportasi yang digunakan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan diberikan sesuai Biaya Riil.
