Pasal 19
BAB 5 — BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) bagi Menteri dan jabatan setingkat menteri, Pejabat Negara Lainnya, PNS, anggota TNI, anggota. POLRI, dan
Pejabat Lainnya, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Golongan Pelaksana SPD dan Klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) bagi istri/suami sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), disamakan dengan Menteri dan jabatan setingkat menteri, Pejabat Negara Lainnya, PNS, anggota TNI, anggota. POLRI, dan Pejabat Lainnya. (3) Penyetaraan golongan Pelaksana SPD dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) bagi PPPK dan Pihak Lain ditetapkan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/ keterampilan/kepatutan PPPK dan Pihak Lain yang bersangkutan. (4) Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana SPD menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama. (5) Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut: a. masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau b. dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya. (6) Klasifikasi asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf c, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
