PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-1-menlhk-setjen-kum-1-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan...
Pasal 18
BAB 5 — BIAYA PERJALANAN DINAS
(1) Komponen Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diberikan untuk keperluan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dibayarkan sesuai Biaya Riil. (3) Pengeluaran untuk uang harian dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan diberikan secara Lumpsum. (4) Besaran uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan.
