Pasal 16A
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
usaha dan/atau kegiatan industri tekstil yang telah
beroperasi:
a.
dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3
(seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi
Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD
dan BOD paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
b.
dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3
(seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi
Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS,
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Menteri ini mulai berlaku.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi Baku Mutu Air
Limbah untuk parameter warna, paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
(3)
Selama periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), usaha dan/atau kegiatan industri
tekstil wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah
www.peraturan.go.id
2019, No.433
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
