Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019P Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
Pasal 16A
(1)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
usaha dan/atau kegiatan industri tekstil yang telah
beroperasi:
a.
dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3
(seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi
Baku Mutu Air Limbah untuk parameter COD
dan BOD paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
b.
dengan debit air limbah lebih besar dari 100m3
(seratus meter kubik) per hari wajib memenuhi
Baku Mutu Air Limbah untuk parameter TSS,
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Menteri ini mulai berlaku.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi Baku Mutu Air
Limbah untuk parameter warna, paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
(3)
Selama periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), usaha dan/atau kegiatan industri
tekstil wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah
www.peraturan.go.id
2019, No.433
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 32Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, perlu mengatur mengenai baku mutu air limbah;
b.
bahwa air limbah yang bersumber dari usaha dan/atau
kegiatan industri tekstil berpotensi mencemari media air
sehingga perlu diterapkan baku mutu air limbah sebelum
dibuang ke media air;
c.
bahwa ketentuan mengenai baku mutu air limbah
industri tekstil sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Baku Mutu Air Limbah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga
perlu dilakukan perubahan;
www.peraturan.go.id
2019, No.433
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 926);
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
www.peraturan.go.id
2019, No.433
