Pasal 14
BAB 3 — PERSETUJUAN PEMERINTAH
(1) Permohonan Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal Sistem OSS belum menerapkan pemrosesan Persetujuan Pemerintah, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui PTSP yang diselenggarakan oleh Menteri atau DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa salinan Persetujuan Lingkungan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko sektor lingkungan hidup.
