PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI...
Pasal 12
BAB 2 — PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk merubah Persetujuan Lingkungan. (2) Ketentuan mengenai perubahan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
