PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 64
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pengukuhan keberadaan MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dilakukan dengan kriteria: a. MHA masih dalam bentuk paguyuban; b. terdapat kelembagaan pengelola dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; c. terdapat batas Wilayah Adat yang jelas; d. terdapat pranata dan perangkat hukum, khususnya sanksi adat yang masih ditaati; dan e. masih mengadakan pemungutan hasil hutan oleh MHA di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
