Pasal 63
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) MHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) harus memenuhi ketentuan: a. ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau b. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. peraturan daerah yang memuat substansi pengaturan tata cara pengakuan MHA; atau b. peraturan daerah yang memuat substansi penetapan pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan MHA. (3) Dalam hal peraturan daerah hanya memuat substansi pengaturan dimaksud pada ayat (2) huruf a, keberadaan MHA yang wilayahnya berada dalam kawasan hutan negara ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia oleh bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi dan pemetaan Wilayah Adat dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan pengakuan MHA oleh bupati/wali kota.
