Pasal 45
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Areal yang dapat diberikan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berupa:
a. kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung yang telah dibebani perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; b. kawasan Hutan Produksi dan/atau Hutan Lindung yang telah dibebani persetujuan penggunaan kawasan hutan; atau c. kawasan Hutan Konservasi. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. memiliki potensi menjadi sumber penghidupan Masyarakat Setempat; atau b. areal konflik atau berpotensi konflik. (3) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dengan ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (4) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. (5) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (6) Batasan luas areal untuk Persetujuan Kemitraan Kehutanan diatur dengan ketentuan:
a. pada areal kerja perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan paling luas 5 (lima) hektar untuk setiap keluarga; atau b. dalam hal Masyarakat Setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan, luasan areal sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku, diberikan sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama para pihak dan melampirkan peta zonasi. (7) Areal yang dimohon setelah diberikan Persetujuan Kemitraan Kehutanan akan dipertimbangkan dalam revisi PIAPS.
