Pasal 44
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d diberikan kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan kawasan hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra. (2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masyarakat Setempat yang memiliki ketergantungan langsung terhadap areal kerja/areal kelola pemohon dalam bentuk: a. kelompok tani hutan; atau b. gabungan kelompok tani hutan; (3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. penduduk yang tinggal di desa sekitar areal perizinan berusaha, penggunaan kawasan hutan atau kawasan Hutan Konservasi; b. Masyarakat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut karena kedekatan akses terhadap areal yang dimohon dalam satu kesatuan lanskap hutan yang dinyatakan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
c. profesional kehutanan atau Perseorangan yang telah memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama Masyarakat Setempat; dan/atau d. Masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa/lurah atau camat setempat. (4) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau pengelola Hutan Konservasi melakukan fasilitasi pembentukan kelompok, atau kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan sebagai subjek persetujuan kemitraan kehutanan/Kemitraan Konservasi. (6) Dalam melakukan fasilitasi pembentukan kelompok sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kelompok, atau kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan dapat dibantu oleh Pokja PPS.
