Pasal 19
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui diskusi dan wawancara dengan pengurus Lembaga Desa, perwakilan penerima manfaat, kepala desa/lurah, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dan/atau camat setempat.
(2) Proses verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh pengurus Lembaga Desa dan perwakilan penerima manfaat. (3) Dalam hal terdapat pengurus Lembaga Desa yang tidak hadir, proses verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakilkan oleh ketua Lembaga Desa dan membuat surat pernyataan. (4) Diskusi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. dokumen permohonan; b. status kelembagaan pemohon; c. daftar penerima manfaat HD; d. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan pemohon; dan e. identifikasi potensi konflik sosial dan tenurial pada objek persetujuan. (5) Pemeriksaan status kelembagaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan: a. Perdes; b. penetapan susunan pengurus Lembaga Desa dengan surat keputusan kepala desa/lurah atau camat setempat; dan c. daftar nama pengurus Lembaga Desa berdasarkan kartu tanda penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga dan alamat pemohon. (6) Subjek persetujuan yang dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
