Pasal 139
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan peningkatan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk untuk nilai jual dan membangun kepercayaan konsumen. (2) Peningkatan nilai tambah produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; b. kegiatan sertifikasi produk, berupa proses sertifikasi profesional, pelayanan, tata barang, untuk kelayakan, kualitas atau standar, seperti: badan pengawas obat dan makanan, pangan industri rumah tangga, halal, dan/atau organik;
c. kegiatan pengemasan, berupa kegiatan membungkus produk dengan tujuan menjaga kualitas dan kondisi produk, dan memberikan daya tarik kepada konsumen; d. kegiatan peningkatan nilai produk, berupa upaya untuk memperkuat nilai pada suatu merek dikaitkan dengan produk tertentu; dan/atau e. kegiatan indikasi geografis, berupa suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis.
