Pasal 138
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf a meliputi: a. kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional/Bang PeSoNa; b. pemberian bantuan alat ekonomi produktif; dan c. bantuan ekonomi produktif lainnya. (2) Kegiatan peningkatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada: a. KPS/KUPS HD; b. KPS/KUPS HKm; c. KPS/KUPS HTR; d. KPS/KUPS Kemitraan kehutanan; e. MHA yang mendapatkan penetapan Hutan Adat; f. pengelola Hutan Hak/Hutan Rakyat; dan/atau g. kelompok Masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan. (3) Pembiayaan kegiatan peningkatan produksi untuk program Perhutanan Sosial dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
