PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 124
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. pembangunan sarana prasarana wisata alam; e. perlindungan keanekaragaman hayati; f. pemulihan lingkungan; dan/atau g. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon. (2) Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
