Pasal 123
BAB 3 — PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kegiatan pemanfaatan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) huruf a, dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. budidaya hijauan makanan ternak; f. budidaya buah-buahan dan biji-bijian; g. budidaya tanaman atsiri; h. budidaya tanaman nira; i. penangkaran satwa liar; dan/atau j. rehabilitasi satwa. (2) Pemanfaatan pada hutan lindung dapat menggunakan jenis tanaman berkayu yang berumur panjang, perakaran dalam, dan evapotranspirasi rendah diutamakan jenis
tanaman hasil hutan bukan kayu yang menghasilkan getah/kulit/buah, dan/atau jenis tanaman kayu-kayuan. (3) Pemanfaatan pada hutan lindung tidak diperbolehkan untuk menanam tanaman umbi-umbian dan tanaman lainnya yang menyebabkan kerusakan tanah. (4) Pemanfaatan kawasan berupa penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
