Pasal 11
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HD berupa: a. kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. kawasan Hutan Produksi,
yang belum dibebani perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berada di dalam PIAPS; b. berada di dalam wilayah desa atau areal hasil kesepakatan batas pengelolaan antara desa yang berdampingan dan dipetakan secara partisipatif oleh Masyarakat; dan/atau c. berada di dalam satu kesatuan lanskap/bentang alam dalam desa pemohon. (3) Dalam hal areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, dapat diberikan persetujuan dengan pertimbangan: a. areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat desa setempat; dan/atau b. areal yang mempunyai potensi untuk pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu. (4) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (5) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa/kelurahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
(6) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui verifikasi teknis, dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (7) Areal Persetujuan Pengelolaan HD paling luas 5.000 (lima ribu) hektar per unit pengelolaan.
