Pasal 10
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a diberikan kepada Lembaga Desa. (2) Persetujuan Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada 1 (satu) atau gabungan beberapa Lembaga Desa. (3) Lembaga Desa dalam Pengelolaan HD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. kepengurusan Lembaga Desa; dan b. penerima manfaat HD. (4) Kepengurusan Lembaga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. warga desa yang memiliki ketergantungan terhadap kawasan hutan, yang telah dan/atau akan melakukan pengelolaan terhadap areal kawasan hutan yang dimohon; b. Perseorangan yang memiliki kompetensi di bidang kehutanan; dan/atau
c. tokoh atau pelopor lokal yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian hutan. (5) Penerima manfaat HD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan warga desa setempat dengan ketentuan: a. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; dan b. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (6) Penerima manfaat HD terdiri atas: a. penerima manfaat langsung; dan b. penerima manfaat tidak langsung. (7) Penerima manfaat langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan penggarap atau pengelola pada areal kerja. (8) Dalam hal penggarap atau pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari luar desa setempat, dapat menjadi penerima manfaat langsung dengan melengkapi surat keterangan garapan dari kepala desa. (9) Penerima manfaat tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan Masyarakat desa setempat yang bukan penggarap atau pengelola pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan HD, namun secara tidak langsung mendapatkan manfaat dari hasil kegiatan pengelolaan HD.
