PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 7
BAB 3 — PENERAPAN UJI EMISI
(1) Unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b melaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang tidak wajib uji berkala. (2) Unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Selain unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit pelaksana dapat berupa bengkel tipe I dan tipe II yang sudah melaksanakan Uji Emisi.
