PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 6
BAB 3 — PENERAPAN UJI EMISI
(1) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a melaksanakan Uji Emisi terhadap Kendaraan Bermotor yang wajib uji berkala. (2) Ketentuan mengenai uji berkala, unit pelaksana uji berkala, dan Kendaraan Bermotor yang wajib uji berkala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
