PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
(1) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. tujuan dan strategi; b. target capaian dan kegiatan serta pentahapannya; c. sasaran; dan d. rencana anggaran. (2) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Badan; b. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan c. kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota, sesuai kewenangannya. (3) Rencana PGL 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah berdasarkan evaluasi.
