PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
(1) PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan rencana PGL. (2) Rencana PGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; dan b. rencana PGL 1 (satu) tahun.
