PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perintisan pelaksanaan peraturan menteri ini dimulai tahun 2022 sampai dengan 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lainnya. (2) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara efektif oleh Kementerian/Lembaga pada tahun 2024.
