PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui komitmen oleh pimpinan unit organisasi yang dituangkan dalam piagam Pengawasan Intern. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Menteri.
