PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Menteri bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Pengawasan Intern di Kementerian. (2) Penyelenggaraan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai: a. upaya untuk memperkuat dan menunjang efektifitas Sistem Pengendalian Intern dan penerapan Manajemen Risiko; dan b. langkah menciptakan lingkungan pengendalian kondusif dengan perwujudan peran APIP yang efektif.
