PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 dilakukan berdasarkan pedoman pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal dan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.
