PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pelaksanaan bersifat antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan pemberian masukan strategis berdasarkan analisis data dan hasil Pengawasan Intern dengan orientasi risiko masa depan yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi.
