Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 6 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Menteri Nomor: 6 Tahun: 2021 Tentang: Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Tanggal Ditetapkan: 31 Maret 2021 Tanggal Berlaku: 1 April 2021 Berita Negara: 2021 Nomor 294
KONSIDERANS
Menimbang
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ke dalam Persetujuan Lingkungan.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian LHK
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Definisi
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan, Pemanfaatan, dan/atau Penimbunan.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Uji Toksikologi LC50 adalah uji untuk mengukur konsentrasi Limbah yang menyebabkan kematian pada 50% hewan uji.
Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji.
STRUKTUR REGULASI
Peraturan ini terdiri dari 301 halaman yang mencakup:
Pengaturan Umum
- Ketentuan Umum (Definisi)
- Ruang Lingkup Pengelolaan Limbah B3
Pelaku Pengelolaan Limbah B3
- Penghasil Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3
- Pengangkut Limbah B3
- Pemanfaat Limbah B3
- Pengolah Limbah B3
- Penimbun Limbah B3
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Pengurangan Limbah B3
- Penyimpanan Limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
Persyaratan dan Perizinan
- Persyaratan teknis untuk setiap kegiatan pengelolaan
- Integrasi dengan Persetujuan Lingkungan
- Prosedur permohonan dan evaluasi
Pengawasan dan Pembinaan
- Pengawasan pelaksanaan pengelolaan Limbah B3
- Pembinaan dan peningkatan kapasitas
Lampiran
- Daftar Limbah B3
- Spesifikasi teknis fasilitas
- Format pelaporan
- Standar operasional prosedur
PELAKU PENGELOLAAN LIMBAH B3
| Pelaku | Definisi | Kewajiban Utama | |--------|----------|-----------------| | Penghasil | Menghasilkan Limbah B3 dari usaha/kegiatan | Penyimpanan sementara, pencatatan, pelaporan | | Pengumpul | Mengumpulkan dari Penghasil sebelum dikirim | Izin pengumpulan, fasilitas sesuai standar | | Pengangkut | Mengangkut Limbah B3 | Izin pengangkutan, kendaraan khusus | | Pemanfaat | Menggunakan kembali/daur ulang | Izin pemanfaatan, uji keamanan produk | | Pengolah | Mengurangi/menghilangkan sifat bahaya | Izin pengolahan, teknologi sesuai standar | | Penimbun | Menempatkan di fasilitas penimbunan akhir | Izin penimbunan, lokasi khusus |
TAHAPAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Penghasil → Penyimpanan → Pengumpulan → Pengangkutan → [Pemanfaatan/Pengolahan/Penimbunan]
1. Penyimpanan Limbah B3
- Dilakukan oleh Penghasil Limbah B3
- Maksud: menyimpan sementara sebelum diserahkan ke pihak ketiga
- Persyaratan fasilitas penyimpanan:
- Lantai kedap air
- Atap dan sistem ventilasi
- Saluran drainase
- Penangkal kebakaran
- Pelabelan dan simbol
2. Pengumpulan Limbah B3
- Dilakukan oleh badan usaha berizin
- Kegiatan: mengumpulkan dari berbagai Penghasil
- Persyaratan:
- Izin dari Pemerintah
- Fasilitas memenuhi standar teknis
- Jaminan pemulihan lingkungan
3. Pengangkutan Limbah B3
- Dilakukan oleh badan usaha berizin
- Persyaratan kendaraan:
- Khusus untuk Limbah B3
- Dilengkapi simbol dan label
- Dokumen manifes
4. Pemanfaatan Limbah B3
Kegiatan:
- Penggunaan kembali (reuse)
- Daur ulang (recycle)
- Perolehan kembali (recovery)
Tujuan: mengubah Limbah B3 menjadi produk yang aman
5. Pengolahan Limbah B3
Proses untuk:
- Mengurangi sifat bahaya/racun
- Menghilangkan sifat bahaya/racun
Metode:
- Pengolahan secara fisik
- Pengolahan secara kimia
- Pengolahan secara biologi
- Pengolahan secara termal (insinerasi)
6. Penimbunan Limbah B3
- Penimbunan akhir (final disposal)
- Lokasi: fasilitas penimbunan khusus
- Jenis: sanitary landfill, landfill kelas I/II
INTEGRASI DENGAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Berdasarkan PP 22/2021:
- Persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) menjadi bagian dari perizinan berusaha
KEWAJIBAN PELAPORAN
Setiap pelaku Pengelolaan Limbah B3 wajib:
- Melakukan pencatatan
- Menyampaikan laporan berkala
- Menggunakan sistem manifest untuk pergerakan Limbah B3
- Menyimpan dokumen selama periode tertentu
PENGAWASAN
Dilakukan oleh:
- Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)
- Inspektur Tambang (untuk sektor pertambangan)
- Petugas pengawas sektor terkait
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenakan:
- Sanksi administratif
- Sanksi pidana sesuai UU PPLH
KETENTUAN PERALIHAN
Izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan ini.
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2021.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA BAKAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 294
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ke dalam Persetujuan Lingkungan.
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian LHK
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Definisi
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan, Pemanfaatan, dan/atau Penimbunan.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Uji Toksikologi LC50 adalah uji untuk mengukur konsentrasi Limbah yang menyebabkan kematian pada 50% hewan uji.
Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji.
STRUKTUR REGULASI
Peraturan ini terdiri dari 301 halaman yang mencakup:
Pengaturan Umum
- Ketentuan Umum (Definisi)
- Ruang Lingkup Pengelolaan Limbah B3
Pelaku Pengelolaan Limbah B3
- Penghasil Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3
- Pengangkut Limbah B3
- Pemanfaat Limbah B3
- Pengolah Limbah B3
- Penimbun Limbah B3
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Pengurangan Limbah B3
- Penyimpanan Limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
Persyaratan dan Perizinan
- Persyaratan teknis untuk setiap kegiatan pengelolaan
- Integrasi
