Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ke dalam Persetujuan Lingkungan.
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian LHK
- Peraturan Menteri LHK Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK
BAB I - KETENTUAN UMUM
Pasal 1 - Definisi
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan, Pemanfaatan, dan/atau Penimbunan.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan Limbah B3.
Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) adalah prosedur laboratorium untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah.
Uji Toksikologi LC50 adalah uji untuk mengukur konsentrasi Limbah yang menyebabkan kematian pada 50% hewan uji.
Uji Toksikologi LD50 adalah uji hayati untuk mengukur hubungan dosis-respon antara Limbah B3 dengan kematian hewan uji.
STRUKTUR REGULASI
Peraturan ini terdiri dari 301 halaman yang mencakup:
Pengaturan Umum
- Ketentuan Umum (Definisi)
- Ruang Lingkup Pengelolaan Limbah B3
Pelaku Pengelolaan Limbah B3
- Penghasil Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3
- Pengangkut Limbah B3
- Pemanfaat Limbah B3
- Pengolah Limbah B3
- Penimbun Limbah B3
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
- Pengurangan Limbah B3
- Penyimpanan Limbah B3
- Pengumpulan Limbah B3
- Pengangkutan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
Persyaratan dan Perizinan
- Persyaratan teknis untuk setiap kegiatan pengelolaan
- Integrasi
