PERMENLHK
Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan...
Pasal 17
(1)
Hasil
pemantauan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 12 dan Pasal 14 berupa:
a.
hasil uji mutu Air Limbah; dan
b.
hasil uji mutu Badan Air permukaan.
(2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan titik koordinat dan foto. (3) Hasil pemantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi.
