PERMENLHK
Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan...
Pasal 15
(1) Pemantauan
Air
Limbah
dengan
cara
manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b
dan
pemantauan
mutu
Badan
Air
permukaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(2)
dilakukan oleh:
a.
personel pengambil contoh uji yang
memiliki
sertifikat kompetensi pengambil contoh uji; dan
b.
laboratorium lingkungan yang telah teregistrasi oleh
Menteri.
(2) Tata cara penerbitan sertifikat kompetensi personel dan
registrasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
