Pasal 53
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Usaha
dan/atau Kegiatan:
- yang telah memiliki perizinan pembuangan
dan/atau pemanfaatan Air Limbah, dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhirnya Usaha dan/atau
Kegiatan;
- yang sedang dalam proses permohonan perizinan
pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah
baru atau perpanjangan sebelum tanggal 2 Februari
2021 dan telah dinyatakan lengkap secara
administratif dan/atau memenuhi persyaratan
teknis, dilanjutkan sampai dengan penerbitan
Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini; atau
- yang melakukan kegiatan pembuangan Emisi tetap
dapat melakukan kegiatannya sepanjang telah
mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku
Mutu Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.
(2) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan kegiatan pembuangan dan/atau
pemanfaatan Air Limbah wajib mengajukan perubahan
Persetujuan Lingkungan dalam hal:
- perizinan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air
Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a belum mencakup standar teknis pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah; atau
- terdapat perubahan Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang
melakukan kegiatan pembuangan Emisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib melakukan
perubahan Persetujuan Lingkungan dalam hal belum
mencantumkan standar teknis pemenuhan Baku Mutu
Emisi di dalam Persetujuan Lingkungannya.
(4) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi
dengan Persetujuan Teknis dan/atau SLO sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Peraturan ini.
(5) Perubahan Persetujuan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai
berlaku.
