PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 27
(1) SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
huruf a dan Pasal 25 ayat (3) huruf b digunakan sebagai
dasar:
- dimulainya operasional Usaha dan/atau Kegiatan;
dan
- pengawasan ketaatan penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan dalam Perizinan Berusaha.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
