Pasal 11
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan lengkap dan
benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) melakukan penilaian substansi:
- kajian teknis, untuk rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang harus dilengkapi dengan kajian
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) huruf a dan ayat (4); atau
- standar teknis, untuk rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang harus dilengkapi dengan dokumen
pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melakukan penilaian substansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pejabat penilai dapat melibatkan
tenaga ahli yang membidangi kegiatan pengendalian
Pencemaran Air.
(3) Penilaian substansi dilakukan terhadap:
- kesesuaian isi kajian teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dengan:
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan
volume Air Limbah;
- sistem pengolahan Air Limbah dan/atau
pemanfaatan Air Limbah;
- beban Air Limbah yang dibuang atau
dimanfaatkan terhadap potensi dampak
lingkungannya; dan
- rencana pemantauan lingkungan yang dapat
digunakan mengevaluasi efektifitas rencana
pengelolaan lingkungan,
dan
- kesesuaian isi standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan:
- besaran Usaha dan/atau Kegiatan dengan
volume Air Limbah;
- Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan oleh
Menteri dan/atau standar teknologi; dan
- rencana pemantauan lingkungan.
(4) Dalam hal hasil penilaian substansi menyatakan:
- kesesuaian terpenuhi, pejabat penilai menerbitkan
Persetujuan Teknis; atau
- kesesuaian tidak terpenuhi, pejabat penilai menolak
menerbitkan Persetujuan Teknis disertai dengan
alasan penolakan.
(5) Hasil penilaian substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) disusun dalam Berita Acara dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
