Pasal 7
Peta Proses Bisnis level 1 sampai dengan Level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi fungsi: a. planologi kehutanan dan tata lingkungan; b. konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. pengelolaan hutan lestari; e. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; f. pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun; g. pengendalian perubahan iklim; h. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; i. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan;
j. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; k. standarisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; l. dukungan manajemen; m. pengawasan dan peningkatan akuntabilitas; n. dukungan substansi teknis lainnya; dan o. sekretariat.
