PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 6
(1) Proses Bisnis level 0 sampai dengan level 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan dalam peta Proses Bisnis. (2) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan peta Proses Bisnis Level 1 sampai dengan level 4. (3) Peta Proses Bisnis level 0 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
