PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja dan unit pelaksana teknis pada Kementerian, dalam pengelolaan dan pengembangan Data lingkungan hidup dan kehutanan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses serta dibagipakaikan dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
