PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 tentang TATA LAKSANA PENERAPAN NILAI EKONOMI KARBON
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERDAGANGAN KARBON
(1) Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diterapkan untuk usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan melalui PTBAE. (2) Penetapan PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan paling sedikit: a. nilai emisi aktual GRK berada di bawah target pengurangan Emisi GRK Sub Sektor atau sub Sub Sektor; dan b. berdasarkan peta jalan Perdagangan Karbon. (3) Menteri Terkait MENETAPKAN PTBAE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
